Notification

×

Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulselbar, 193.200 Tabung Disalurkan

17 September 2026 | September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T01:09:18Z

 

Petugas menyalurkan LPG 3 kg melalui jaringan distribusi resmi di Sulawesi Selatan. Pertamina kembali menyalurkan tambahan 193.200 tabung LPG 3 kg selama 14–19 September 2026.(Dok.Istimewa)

MAKASSAR, indinews.id – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi kembali menambah pasokan LPG 3 kilogram (kg) di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Tambahan pasokan sebanyak 193.200 tabung disalurkan melalui skema extra dropping selama 14–19 September 2026.


Penambahan tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg sekaligus mengantisipasi kebutuhan masyarakat di tengah dinamika penyaluran di lapangan.


Jumlah tambahan pasokan mencapai sekitar 50–100 persen di atas rata-rata penyaluran harian. Untuk wilayah Makassar, Gowa, Maros, dan Takalar, tambahan pasokan mencapai 100 persen. Sementara wilayah lainnya di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memperoleh tambahan sekitar 50 persen.


Pertamina menyatakan distribusi tambahan LPG 3 kg dilakukan melalui jaringan resmi dengan melibatkan agen dan pangkalan. Pemantauan juga terus dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi tersebut diterima masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.


Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, mengatakan penyaluran tambahan merupakan langkah perusahaan untuk menjaga kelancaran distribusi LPG 3 kg.


"Kami terus memperkuat kembali penyaluran LPG 3 Kg di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Saat ini kami menyalurkan extra dropping sebanyak 193.200 tabung atau sekitar 50 - 100 persen di atas rerata penyaluran harian. Kami ingin memastikan pasokan tetap tersedia dan dapat diterima masyarakat yang memang berhak," ujar Okky.


Selain memastikan ketersediaan pasokan, Pertamina mengingatkan masyarakat agar menggunakan LPG 3 kg sesuai peruntukan. Produk tersebut merupakan LPG bersubsidi sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.


"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg secara bijak, sesuai kebutuhan, dan melalui pangkalan resmi. LPG 3 Kg merupakan produk bersubsidi sehingga penggunaannya juga perlu mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan," tambah Okky.


Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, LPG 3 kg tidak diperuntukkan bagi sejumlah sektor usaha, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, serta usaha jasa las.


Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran LPG 3 kg agar tepat sasaran. Pembelian dapat dilakukan melalui pangkalan resmi dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.


"Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga LPG 3 Kg agar tepat sasaran. Beli sesuai kebutuhan dan jangan melakukan pembelian secara berlebihan. Jika menemukan kendala atau indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi Pertamina," jelas Okky.


Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus memantau kebutuhan dan realisasi penyaluran LPG 3 kg di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Penyesuaian distribusi akan dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.


Masyarakat dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan pertanyaan dan pengaduan terkait produk serta layanan Pertamina melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang melayani pelanggan selama 24 jam.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close