![]() |
| Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua POJK yang mengatur peralihan kewenangan serta penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. (Dok. Istimewa) |
JAKARTA, indinews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Regulasi tersebut mengatur proses peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sekaligus tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Dua regulasi yang diterbitkan OJK yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti kepada OJK.
Kemudian, POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Penerbitan kedua aturan tersebut menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan mandat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Perubahan UU P2SK.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya mengatakan, melalui ketentuan tersebut, OJK memperoleh mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.
"Pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu mendukung perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas," ujar Sekar, Rabu (23/9/2026).
Selain itu, keberadaan BMKS diharapkan memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan risiko.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 secara khusus mengatur mekanisme perpindahan kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK. Proses transisi tersebut dirancang agar berlangsung secara bertahap dan terukur.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta mengurangi potensi kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan perdagangan.
"Peralihan kewenangan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya operasional BMKS," katanya.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh. Ketentuan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, mekanisme dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.
Dalam rancangan penyelenggaraannya, BMKS dibangun sebagai sebuah ekosistem yang mengintegrasikan berbagai fungsi. Di dalamnya mencakup perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
BMKS juga diwajibkan memenuhi sejumlah prinsip, antara lain keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan penerapan manajemen risiko.
Aspek pelindungan pengguna jasa turut menjadi bagian dalam regulasi tersebut. OJK menilai perlindungan terhadap pengguna jasa diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus menjaga kepentingan para pihak yang terlibat.
Dengan diterbitkannya kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing.
"OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia," tuturnya.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah mulai berlaku sejak 17 September 2026. Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
(sab)
