Manado, indinews.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Satreskrim Polresta Manado bersama Tim URC Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial RL (27) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang tersebut diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.15 WITA. Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2060/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang juga tinggal di Kelurahan Karame, Lingkungan V, Kecamatan Singkil.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu korban sedang berbicara dengan orang tuanya di rumah, kemudian terlapor datang dan diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan laporan korban, terlapor diduga menjambak rambut serta menginjak bagian leher korban menggunakan kaki hingga korban merasa sakit.
“Setelah menerima laporan, Tim URC langsung merespons dan mendatangi kediaman terlapor untuk mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kompol Elwin Kristanto.
Dalam proses pengamanan, polisi mendapati terlapor sedang tidur di rumah. Mengingat terlapor dan korban masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak dan adik, petugas melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga.
Keluarga kemudian bersedia menyerahkan terlapor kepada petugas untuk menjalani proses hukum.
Selanjutnya, terlapor dibawa ke Mapolresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik Unit II Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.(Jef)