Notification

×

Paket Titipan hingga Setoran Fee, Polda Bongkar Modus Dugaan Korupsi Dana Media Diskominfo Sulut

28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T04:46:33Z
Manado, indinews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara mengungkap sejumlah dugaan modus operandi dalam perkara korupsi pengadaan belanja iklan, reklame, film, dan advertorial di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dalam perkara dengan total anggaran Rp34,696 miliar tersebut, penyidik menduga proses pengadaan telah dikondisikan melalui penentuan penyedia tertentu, pengaturan pembagian paket, hingga praktik pengembalian sebagian dana pembayaran sebagai komitmen fee.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, memaparkan perkembangan penanganan perkara itu dalam konferensi pers di ruang Ditreskrimsus Polda Sulut, Rabu (28/10/2026) siang, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo.

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan pengadaan diduga tidak dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan kebutuhan komunikasi publik yang semestinya. Penyidik menemukan indikasi adanya paket titipan serta perusahaan yang diduga fiktif dan terafiliasi dengan pejabat.

Modus lainnya, penyidik menduga proses pengadaan direkayasa, sementara pembagian paket dan alokasi anggaran diarahkan kepada penyedia tertentu tanpa dasar kebutuhan yang jelas. Bahkan, pengadaan diduga dilakukan tanpa ketersediaan anggaran.

Penyidik juga mengungkap dugaan pemanfaatan perusahaan media sebagai kedok pengadaan sekaligus sarana pencairan anggaran, termasuk perusahaan yang disebut milik salah satu pejabat.

Dalam pelaksanaannya, pertanggungjawaban produk advertorial diduga tidak sesuai dengan dokumen surat pesanan yang menjadi dasar pembayaran. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.

Selain itu, penyidik menduga pemberian paket advertorial dijadikan sarana untuk memperoleh komitmen fee dari penyedia. Sebagian dana pembayaran disebut diduga dikembalikan kepada penyelenggara negara maupun pejabat atau pihak internal Diskominfo.

Praktik tersebut diduga membuat perusahaan media berada dalam posisi tertekan dan bergantung pada pemberian paket pekerjaan sehingga mengikuti pengaturan yang ditetapkan serta menyerahkan sebagian pembayaran sebagai fee.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara mencapai Rp7.536.539.358 atau sekitar Rp7,53 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Sulut telah menahan tiga tersangka, yakni ESL selaku Kepala Dinas Kominfo sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2023 dan 2024, RPL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta CI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang saat itu menjabat sebagai kepala bidang di Diskominfo Sulut.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 141 saksi dari unsur Diskominfo, BKD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, perusahaan penyedia atau media, serta pihak terkait lainnya. Penyidik juga meminta keterangan ahli dari LKPP, bidang keuangan daerah, Kementerian Komunikasi dan Digital, Dewan Pers, serta BPKP.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan hukum lainnya yang disampaikan penyidik.(Jef)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close