MAMUJU, indinews.id – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta mendukung kelancaran penyaluran energi kepada masyarakat.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, dan Kepala Kejati Sulawesi Barat, Budi Hartawan Panjaitan, di Mamuju, Rabu (28/10/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan kegiatan usaha yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Bagi Pertamina Patra Niaga, sinergi dengan aparat penegak hukum dinilai penting untuk menunjang kegiatan operasional, termasuk penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan LPG kepada masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan energi.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan dan membangun koordinasi yang baik dengan para pemangku kepentingan,” ujar Lilik.
Ia berharap, kemitraan dengan Kejati Sulawesi Barat dapat mendukung pelaksanaan operasional perusahaan agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, upaya penyediaan dan penyaluran energi kepada masyarakat diharapkan dapat berlangsung secara optimal.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga menyatakan akan terus menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi energi, mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta menunjang aktivitas perekonomian di Sulawesi Barat.
Untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang beroperasi selama 24 jam.
(sab)
