Manado, indinews.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial SSRW (19), yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MH (19) di Kelurahan Batukota, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Terlapor diamankan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 21.15 WITA, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya.
Pengamanan tersebut dipimpin Kanit URC Alpha Satreskrim Polresta Manado, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2384/X/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, di Kelurahan Batukota, Kecamatan Malalayang.
Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, kejadian bermula ketika dirinya hendak mengambil barang miliknya di rumah terlapor yang berada di Jalan Batukota. Namun, terlapor diduga tidak terima dan menahan korban.
Terlapor kemudian diduga melakukan kekerasan fisik dengan menampar pipi dan bibir korban sebanyak tiga kali serta memukul bagian kepala korban sekitar 10 kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga mengeluarkan darah dan merasakan pusing.
Setelah menerima laporan, Tim URC Alpha melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama korban dan pihak keluarga untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan terlapor.
Dari hasil penelusuran, terlapor diketahui kerap berada di sejumlah lokasi di wilayah Bahu dan Malalayang karena bekerja sebagai pengemudi transportasi daring. Namun, pencarian di lokasi tersebut belum membuahkan hasil.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa terlapor juga sering berada di Desa Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Tim kembali melakukan pencarian, tetapi terlapor tidak ditemukan.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di rumahnya di Kelurahan Batukota, lokasi yang juga disebut sebagai tempat kejadian perkara.
Tim URC Alpha kemudian mendatangi rumah tersebut dan menemukan terlapor berada di dalam rumah. Petugas melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga serta menjelaskan maksud kedatangan mereka.
Setelah pihak keluarga bersikap kooperatif, terlapor dibawa ke Polresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik Unit II Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dugaan penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan saat korban hendak mengambil barang miliknya di rumah terlapor.
Polisi selanjutnya akan melakukan interogasi terhadap terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta memeriksa korban dan saksi-saksi guna mendalami perkara tersebut.(Jef)