![]() |
| Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 yang dihadiri seluruh Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, Kamis (5/11/2026).((Dok.Istimewa)). |
JAKARTA, indinews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas pasar modal Indonesia. Sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda mencapai Rp2,12 triliun atas berbagai pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Dari total denda tersebut, sebesar Rp2,1 triliun merupakan sanksi utama yang dijatuhkan pada 16 Oktober 2026 kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Rinciannya, denda sebesar Rp1,5 triliun dikenakan terkait kasus perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar untuk kasus BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN.
Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo dalam keterangan resminya mengatakan, OJK memastikan seluruh denda utama tersebut telah dibayarkan.
"Pihak terkait kasus DSSA melunasi kewajibannya pada 23 Oktober 2026, sedangkan denda terkait BREN dan CUAN dibayarkan pada 28 Oktober 2026," ujar Wahyu, dalam keterangan resminya yang diterima Sabtu (7/11/2026).
Penegakan hukum kembali berlanjut pada 4 November 2026. OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait perdagangan saham PANR, pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi BOGA, serta kasus yang melibatkan Lianiwati selaku pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Dalam kasus PANR, OJK memerintahkan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar. Selain itu, pihak terkait dikenai larangan melakukan kegiatan di pasar modal dan perintah penutupan sejumlah rekening efek.
Sementara itu, pihak-pihak terkait kasus BOGA dikenai denda Rp2,47 miliar. Adapun Lianiwati dijatuhi larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Wahyu menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
(sab)
