Notification

×

Sindikat Pencurian Mesin Perahu di Boltim Tertangkap di Manado

26 Oktober 2020 | Oktober 26, 2020 WIB Last Updated 2020-10-26T14:11:27Z
Sindikat Pencurian Mesin Perahu di Boltim Tertangkap di Manado
Foto istimewa


MANADO - Pencurian mesin perahu yang terjadi di Desa Molobok Induk, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terungkap. Lima pelakunya berhasil ditangkap di Manado, Sabtu (24/10/2020) malam.

Kelima pelaku adalah AB (23) dan AP (27) warga Desa Molobok Barat, kemudian JP (26) dan EW (29) warga Desa Bangomolunow, Kecamatan Bolaang, Bolmong serta MIM (27) warga Kelurahan Motoboi Kecil, Kota Kotamobagu.

Penangkapan bermula saat Tim Macan Polresta Manado menerima info dari Polsek Nuangan, Boltim, kelima pelaku sedang berada dalam perjalanan dari Bitung ke Manado untuk menjual mesin perahu curian mereka. Para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DB 1871 KC.

Setelah melakukan pengembangan, Tim Macan kemudian menghubungi Tim Paniki Rimbas I untuk melakukan penghadangan. Dan benar saja, tim gabungan Polresta Manado itu berhasil dihadang di wilayah Paal Dua, Manado.

Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti mesin perahu masih berada di dalam mobil. Rupanya, mereka batal menjual karena harga tidak sesuai kesepakatan yaitu sebesar Rp15 juta. Mereka pun kemudian diamankan di Mapolresta Manado.

Kasubag Humas Polresta Manado, Iptu Yusak Parinding saat dikonfirmasi mengatakan, dari berbagai keterangan yang diperoleh, para pelaku ternyata residivis dalam kasus serupa. “Mereka ini juga merupakan sindikat karena selalu melakukan pencurian bersama-sama,” ucapnya.

Kelimanya kemudian akan diserahkan ke Polsek Nuangan untuk menjalani proses hukum.

Sebelumnya, Bargun Uwen, warga Desa Molobok Induk menambatkan perahunya di tepi pantai usai melaut, Jumat (23/10/2020) malam. Namun keesokan paginya, korban mendapati perahunya sudah berada di tengah laut.

Sedangkan mesin tempel perahu merek Yamaha 15 PK sudah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nuangan Polres Boltim (Bolaang Mongondow Timur), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/42/X/2020/Sulut/Res Boltim/Sek Ngn.

(Asrar)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close