![]() |
Konferensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan (Foto: Humas LPS) |
JAKARTA, indinews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler II tahun 2025 dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Senin (26/5/2025).
Keputusan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025 dan menyasar produk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
LPS menurunkan TBP untuk simpanan dalam rupiah di bank umum menjadi 4,00 persen dan di BPR menjadi 6,50 persen, atau turun 25 basis poin dari sebelumnya. Sementara itu, TBP untuk simpanan valas di bank umum tetap dipertahankan di angka 2,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian, termasuk negosiasi tarif dan fluktuasi kebijakan perdagangan.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi global yang tidak merata dan inflasi yang berpotensi meningkat juga menjadi faktor utama.
“Mayoritas bank sentral dunia menyesuaikan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Hal ini turut menciptakan volatilitas di pasar keuangan global,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Purbaya menambahkan, ekonomi Indonesia masih menunjukkan ketahanan yang baik. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025 tercatat sebesar 4,87 persen secara tahunan (yoy), dengan aktivitas manufaktur dan konsumsi domestik kembali normal pasca-libur Idul Fitri.
Di sisi lain, pasar keuangan menunjukkan arus masuk dana (inflow) sepanjang Mei 2025, yang mencerminkan optimisme investor terhadap perekonomian Indonesia.
LPS juga mencatat kinerja sektor perbankan tetap kuat. Per April 2025, penyaluran kredit tumbuh 8,88 persen yoy, dengan pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit investasi sebesar 15,2 persen yoy. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 4,55 persen, didukung peningkatan tabungan dan giro masing-masing sebesar 6,05 persen dan 6,02 persen.
Rasio kecukupan modal perbankan (KPMM) terjaga pada level 25,43 persen, jauh di atas ambang batas yang ditentukan. Rasio likuiditas juga berada dalam kondisi sehat, dengan rasio AL/NCD sebesar 111,32 persen dan AL/DPK sebesar 25,23 persen.
Risiko kredit pun terkendali, dengan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,24 persen dan Loan at Risk (LaR) turun menjadi 9,92 persen.
Selain itu, cakupan penjaminan simpanan oleh LPS tetap tinggi. Hingga April 2025, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah di bank umum—atau sekitar 621,8 juta rekening—telah dijamin penuh, sesuai batas maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Purbaya juga menyoroti pentingnya transparansi bank dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah. Bank diminta untuk memasang informasi ini di tempat yang mudah diakses atau melalui berbagai saluran komunikasi.
“Ini adalah bagian dari upaya memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan deposan,” tegasnya.
LPS akan terus memantau dinamika suku bunga pasar (SBP) baik dalam rupiah maupun valas. Per Mei 2025, SBP simpanan rupiah naik tipis menjadi 3,56 persen, sedangkan SBP simpanan valas meningkat menjadi 2,17 persen.
Tren ini dipengaruhi oleh penurunan BI-Rate dan ekspektasi terhadap kebijakan suku bunga The Fed.
Penyesuaian TBP oleh LPS merupakan langkah strategis dalam menjaga kepercayaan publik serta kestabilan sistem perbankan nasional di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.
(sab)