![]() |
Petugas Karantina Sulawesi Utara memeriksa ketam kenari hasil penyelundupan yang diamankan di Pelabuhan Melonguane, Talaud, sebelum diserahkan ke Resort KSDA Melonguane. (Foto: Istimewa) |
MANADO, indinews.id - Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali digagalkan. Kali ini, sebanyak 50 ekor ketam kenari (Birgus latro) berhasil diamankan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara.
Penyelundupan tersebut terungkap saat petugas Karantina Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan rutin di Pos Pelayanan Pelabuhan Melonguane, Talaud, pada muatan kapal KM Barcelona VA yang berlayar menuju Manado.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, menjelaskan, pihaknya menemukan tiga kardus mencurigakan berisi puluhan ketam kenari tanpa dilengkapi dokumen karantina.
“Tindakan ini sesuai dengan Pasal 7 Huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ini merupakan upaya mencegah keluar masuknya tumbuhan dan satwa liar yang tidak sesuai prosedur,” tegas Wayan di Manado, Senin (7/7/2025).
Seluruh ketam kenari yang tidak diketahui pemiliknya itu langsung diamankan dan dibawa ke kantor layanan karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Melonguane guna penanganan dan konservasi satwa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketam kenari merupakan satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Satwa ini berstatus rentan terhadap kepunahan, sehingga peredarannya diatur ketat.
Wayan menegaskan, sebelum melalulintaskan satwa liar maupun satwa dilindungi antarpulau, pelaku wajib mengantongi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Besar KSDA.
Setelah itu, wajib memproses dokumen karantina di daerah asal sebelum komoditas dinyatakan aman dan sehat untuk dilalulintaskan, baik melalui jalur laut maupun udara.
“Upaya penyelundupan seperti ini adalah ancaman serius bagi kelestarian biodiversitas lokal. Masyarakat harus sadar dan berhenti melakukan tindakan ilegal yang melanggar hukum,” tegas Wayan.
Ia juga mengapresiasi integritas tim kerja di Satpel Tahuna melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Melonguane yang sigap menggagalkan upaya penyelundupan ini.
Saat ini, seluruh ketam kenari yang diamankan telah diserahkan ke Resort KSDA Melonguane untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Karantina Sulawesi Utara mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
Patuh terhadap aturan perkarantinaan menjadi kunci untuk mencegah penyebaran penyakit serta praktik ilegal dalam lalu lintas tumbuhan, hewan, dan satwa dilindungi.
(sab)