Notification

×

Kakanwil Kemenkum Sulut Lakukan Kunjungan Kerja ke Talaud, Bahas Penguatan Hukum di Wilayah Perbatasan

20 November 2025 | November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T08:20:35Z

 

Kakanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, saat melakukan kunjungan kerja dan diterima Wakil Bupati Kepulauan Talaud di Kantor Bupati (Foto: Istimewa)

TALAUD, indinews.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara (Sulut), Kurniaman Telaumbanua, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu (19/11/2025). 


Kedatangannya disambut oleh Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisa Gretsya Bamnungan, di Kantor Bupati Talaud.


Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Hendrik Siahaya, serta tim Kanwil Kemenkum Sulut.


Sebagai kabupaten yang berada di beranda terdepan NKRI, Pemkab Talaud menegaskan pentingnya dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat ekosistem hukum daerah.


“Kabupaten Kepulauan Talaud membutuhkan dukungan penuh dalam penguatan hukum. Kami berharap Kemenkum dapat membantu harmonisasi peraturan daerah, pendampingan koperasi Merah Putih, serta memperkuat layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Posbankum,” ujar Wabup Anisa Bamnungan.


Ia menambahkan bahwa Pemkab berkomitmen mendukung agenda strategis nasional. 


“Kami siap bekerja sama dalam penguatan regulasi, peningkatan layanan publik, serta pendampingan hukum bagi masyarakat. Harapan kami, pelayanan hukum di Talaud semakin optimal dan memberi rasa aman bagi masyarakat,” ungkapnya.


Dalam sambutannya, Kakanwil Kurniaman Telaumbanua menyampaikan apresiasi atas sambutan pemerintah daerah.


“Ini merupakan kehormatan bagi kami dapat berkunjung ke Talaud. Kami datang untuk memperkuat sinergi sebagai bagian dari program pemerintah, khususnya Astacita ke-7 Presiden mengenai reformasi politik, hukum, dan birokrasi,” tegasnya.


Kakanwil menjelaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum) menjadi bagian penting dari perluasan akses keadilan di tengah masyarakat.


“Posbankum adalah wujud keadilan berakar rumput. Kami ingin agar akses keadilan menjangkau hingga desa dan kelurahan. Saat ini Posbankum telah terbentuk 100 persen di 22 provinsi dan diresmikan langsung oleh Menteri Hukum,” paparnya.


Ia menegaskan bahwa Posbankum tidak hanya bersifat konsultatif.


“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum litigasi namun tidak mampu, kami melalui PBH terakreditasi akan memberikan bantuan hukum secara profesional,” sambungnya.


Kakanwil juga menyoroti urgensi Posbankum menjelang penerapan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.


“Posbankum mendukung konsep keadilan restoratif. Ke depan, kepala desa akan memiliki peran penting dalam mediasi sengketa masyarakat,” jelasnya.


Selain penguatan hukum, isu kewarganegaraan juga menjadi fokus utama. Kakanwil menyebut dua kelompok yang harus mendapat perhatian khusus di wilayah perbatasan, yakni PPDS (Persons of Philippines Descent) dan PIDS (Persons of Indonesian Descent).


“Kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil agar tidak ada satu pun warga dengan status kewarganegaraan yang tidak jelas. Jika memenuhi syarat, akan diberikan penegasan kewarganegaraan,” katanya.


Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Kerajinan Kerawang Moronge kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Talaud. Penyerahan dilakukan kepada Wakil Bupati sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warisan budaya lokal.


Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Talaud Yohanis Kamagi, unsur Forkopimda, pejabat eselon II Pemkab Talaud, serta para camat se-Kabupaten Kepulauan Talaud.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close