MAKASSAR, indinews.id - Dalam rangka memperkuat tata kelola dan memastikan kelancaran operasional di wilayah Sulawesi, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dan Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fanda Chrismianto bersama jajaran manajemen.
Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana penuh sinergi dan semangat kolaborasi untuk memperkuat kerja sama antara BUMN energi dan institusi penegak hukum dalam menjaga kepentingan negara, khususnya di sektor energi.
Dalam paparannya, Fanda Chrismianto menjelaskan berbagai program dan kegiatan operasional Pertamina Patra Niaga Sulawesi yang berfokus pada pelayanan energi bagi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya dukungan hukum dalam menjamin kelancaran operasional serta penyelesaian sejumlah isu aset yang masih dalam proses hukum.
“Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus berupaya menjalankan kegiatan operasional dengan prinsip tata kelola yang baik. Kami berharap pendampingan hukum dari Kejati Sulsel dapat terus terjalin, terutama dalam pengamanan aset dan kepastian hukum di wilayah kerja kami,” ujar Fanda Chrismianto, Rabu (5/11/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan komitmen Kejati untuk mendukung Pertamina Patra Niaga sebagai BUMN strategis yang berperan penting dalam menjaga ketersediaan energi nasional.
“Kejati Sulsel siap mengawal Pertamina Patra Niaga Sulawesi. Kami berkomitmen membantu memastikan seluruh kegiatan operasional Pertamina berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mendukung upaya pengamanan aset negara,” tegas Didik Farkhan.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi kedua institusi untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam aspek hukum, pengawasan, serta tata kelola perusahaan.
Pertamina Patra Niaga Sulawesi berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut secara berkelanjutan guna mendukung kelancaran distribusi energi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan perusahaan.
(sab)
