Manado, indinews.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas milik PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang beroperasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam rangka penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Sulut melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Kamis, 18 Desember 2025. Langkah hukum ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan pengelolaan tambang PT HWR dalam kurun waktu 2005 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kantor sekaligus areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Jalan Babe Palar, Kota Manado.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai relevan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai dokumen pengelolaan tambang, delapan unit excavator, dua unit loader, dua unit articulated dump truck (ADT), serta sejumlah perangkat elektronik berupa dua unit PC, tiga CPU, dan satu laptop.
Selain itu, tim penyidik juga menyita dokumen daftar penggunaan sianida serta melakukan penyegelan terhadap areal produksi tambang emas PT HWR sebagai bagian dari upaya pengamanan lokasi.
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut, dengan dukungan pengamanan dari Pomdam XIII/Merdeka yang dipimpin langsung oleh Komandan Pomdam XIII/Merdeka.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi dapat diamankan secara maksimal.
“Kejati Sulut berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penegasan resmi Kejati Sulut.(Fry)
