Notification

×

OJK dan Satgas PASTI Tertibkan Usaha Gadai Ilegal di Sulut dan Gorontalo

5 Maret 2026 | Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T04:54:17Z

 

Media Update Triwulan I Kantor OJK Provinsi SulutGo Tahun 2026 (Foto: Istimewa)

MANADO, indinews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat langkah penertiban terhadap pelaku usaha gadai ilegal di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.


Langkah tersebut dilakukan melalui strategi komprehensif yang mencakup penguatan regulasi, pengawasan, penindakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat. 


Upaya ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H.P. Sianipar menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha gadai mematuhi ketentuan perizinan serta memberikan perlindungan kepada konsumen.


“OJK bersama Satgas PASTI menjalankan strategi komprehensif untuk menertibkan pelaku usaha gadai ilegal melalui regulasi, pengawasan, penindakan hukum, dan edukasi masyarakat,” kata Robert H.P. Sianipar pada Media Update Triwulan I Kantor OJK Provinsi SulutGo Tahun 2026, Rabu (4/3/2026).


Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada kepatuhan terhadap perizinan usaha serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik usaha ilegal.


Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi terhadap pelaku usaha gadai di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo, tercatat terdapat 30 entitas yang belum memiliki izin usaha.


Dari jumlah tersebut, enam entitas sedang dalam proses pengajuan perizinan, satu entitas telah menyampaikan pernyataan menutup usahanya, sementara 23 entitas lainnya belum memberikan konfirmasi kepada otoritas terkait.


Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI Daerah telah menyusun tahapan penanganan dengan jadwal dan target pelaksanaan yang jelas.


Tahapan tersebut dimulai dengan rapat koordinasi Satgas PASTI pada 26 Februari 2026. Selanjutnya, pada 13 Maret 2026 dilakukan pengumpulan informasi terkait data entitas ilegal di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.


Pada 1 April 2026, entitas yang terindikasi melakukan kegiatan gadai tanpa izin akan dipanggil untuk klarifikasi sekaligus diminta menghentikan kegiatan usahanya hingga izin resmi diterbitkan.


Satgas PASTI juga menetapkan batas waktu hingga 10 April 2026 bagi para pelaku usaha gadai untuk menyampaikan pengajuan izin dan surat pernyataan terkait kegiatan usahanya.


Selanjutnya, pada 14 April 2026, laporan daftar pelaku usaha gadai ilegal akan disampaikan kepada Satgas PASTI Pusat untuk ditindaklanjuti.


“Tindak lanjut yang dapat dilakukan antara lain pemblokiran oleh Komdigi serta penegakan hukum oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.


Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik usaha gadai ilegal serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sektor jasa keuangan.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close