![]() |
| Media Update Triwulan I Kantor OJK Provinsi SulutGo Tahun 2026 (Foto: Istimewa) |
MANADO, indinews.id - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (SulutGo) terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan.
Hingga Desember 2025, OJK SulutGo mencatat total 1.002 pengaduan masyarakat yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Sebagian besar pengaduan berasal dari Sulawesi Utara sebanyak 869 laporan, sementara dari Provinsi Gorontalo tercatat 133 laporan.
Pengaduan tersebut didominasi oleh sektor perbankan. Di Sulawesi Utara terdapat 410 pengaduan terkait perbankan, sedangkan di Gorontalo tercatat 50 pengaduan pada sektor yang sama.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H.P. Sianipar mengatakan, jenis pengaduan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Sulawesi Utara berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Berdasarkan hasil pemantauan data pengaduan melalui aplikasi APPK, masih terdapat pengaduan yang didominasi oleh permasalahan SLIK,” kata Robert H.P. Sianipar pada Media Update Triwulan I Kantor OJK Provinsi SulutGo Tahun 2026, Rabu (4/3/2026).
Sejumlah keluhan yang kerap disampaikan masyarakat antara lain kesalahan pelaporan data oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat atas nama orang lain serta data SLIK yang belum diperbarui.
Selain itu, ada pula konsumen yang mengaku tidak memiliki pinjaman pada lembaga keuangan. Namun setelah dilakukan penelusuran, beberapa kasus menunjukkan bahwa pelapor sebenarnya merupakan debitur, termasuk yang memperoleh fasilitas kredit dari platform e-commerce atau terlibat dalam skema kredit maupun pembiayaan bersama.
Untuk menekan jumlah pengaduan tersebut, OJK SulutGo menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut.
Salah satunya adalah meningkatkan pengawasan terhadap PUJK dengan melakukan pemanggilan kepada lembaga yang menerima pengaduan terkait SLIK agar menyampaikan data laporan secara akurat serta berkomitmen menyelesaikan setiap laporan konsumen.
Selain itu, OJK juga menjadikan materi mengenai SLIK sebagai topik wajib dalam berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat.
“Upaya lain yang dilakukan adalah mengoptimalkan peran Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan, asosiasi perbankan daerah, serta asosiasi perusahaan pembiayaan,” jelasnya.
Di samping menangani pengaduan konsumen, OJK SulutGo juga memberikan layanan permintaan informasi SLIK kepada masyarakat, baik secara langsung maupun secara daring.
Sepanjang tahun 2025, layanan tersebut telah dimanfaatkan oleh 10.605 pemohon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.988 orang mengajukan permintaan secara tatap muka atau walk-in, sedangkan 5.617 permintaan dilakukan secara online.
Layanan ini menjadi salah satu upaya OJK dalam meningkatkan transparansi informasi keuangan serta membantu masyarakat memahami riwayat kreditnya.
(sab)
