Manado, indinews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara di Wisma Negara Sulawesi Utara, Manado, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui tata kelola pertanahan yang lebih baik.
Program transformasi layanan pertanahan tersebut merupakan salah satu program strategis yang ditetapkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak awal masa jabatannya.
Program itu difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola aset daerah, serta percepatan kepastian hukum atas tanah guna mendukung investasi dan pembangunan yang terarah.
Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK sendiri telah berjalan sejak 22 Oktober 2025 untuk mengawal pelaksanaan transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang di berbagai daerah.
Dalam rakor tersebut, pemerintah memaparkan sembilan program prioritas yang menjadi fokus kolaborasi antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah. Program itu meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, pemerintah juga mendorong sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), percepatan investasi dan perizinan usaha, serta meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan dan tata ruang.
Kolaborasi lintas lembaga itu juga diharapkan mampu meminimalkan konflik pertanahan, meningkatkan akurasi data pertanahan, dan memperkuat perlindungan aset milik pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut rakor, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulut.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan bersama dalam menyusun langkah konkret untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan ruang demi mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Sulawesi Utara menjadi provinsi terakhir dalam rangkaian pilot project program optimalisasi kerja sama ATR/BPN dan KPK bersama pemerintah daerah, setelah sebelumnya dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Seluruh rangkaian kegiatan nantinya akan bermuara pada Deklarasi Nasional yang melibatkan pimpinan KPK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia.
Rakor tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, Gubernur Sulawesi Utara, para bupati dan wali kota se-Sulut, pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara, serta para kepala kantor pertanahan se-Sulawesi Utara.(Jef)
