Notification

×

KPID Sulut Dorong Televisi Jadi Sumber Informasi dan Edukasi yang Kredibel

27 Juni 2026 | Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T08:41:10Z

 

Komisioner KPID Sulawesi Utara bersama Gubernur Sulut Yulius Selvanus saat melakukan kunjungan ke Metro TV untuk melihat secara langsung kemitraan antara lembaga penyiaran dan Pemerintah Provinsi Sulut serta memperkuat peran televisi sebagai media edukasi dan informasi publik, Jumat (26/6/2026) (Dok. Istimewa)

MANADO, indinews.id - Di tengah derasnya arus informasi yang beredar melalui media sosial, masyarakat dinilai membutuhkan sumber informasi yang dapat dipercaya sebagai alat konfirmasi terhadap berbagai informasi yang diterima setiap hari. 


Salah satu media yang masih memegang peran penting dalam hal tersebut adalah televisi.


Selain memiliki fungsi edukasi, lembaga penyiaran televisi juga berkewajiban menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. 


Peran tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur fungsi dan tanggung jawab media penyiaran di Indonesia.


Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), Reidi Sumual menilai media televisi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan melalui penyampaian informasi yang berimbang dan edukatif kepada publik.


"Media bisa saja memberikan kritikan dan ide bagi percepatan pembangunan, tapi media juga perlu memberikan edukasi dengan data-data yang terupdate tentang percepatan yang dilakukan oleh pemerintah. Karena disitulah publik mendapatkan alat konfirmasi yang benar," kata Reidi, Sabtu (27/6/2026).


Pandangan tersebut disampaikan dalam rangkaian kunjungan ke Metro TV, di mana Komisioner Reidi Sumual melihat secara langsung bentuk kemitraan yang terjalin antara lembaga penyiaran dengan Pemerintah Provinsi Sulut.


KPID Sulut juga menegaskan komitmennya dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang layak, benar, serta sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.


Selain itu, KPID memiliki peran dalam membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran serta mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat di antara lembaga penyiaran.


Di sisi lain, fungsi pengawasan juga terus dilakukan agar isi siaran yang ditayangkan tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sehingga kualitas informasi yang diterima masyarakat tetap terjaga.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close