Notification

×

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Perkuat Stabilitas Perbankan

25 Juni 2026 | Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T12:08:11Z

 

Aktivitas layanan nasabah di kantor perbankan. LPS menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan periode Juli–September 2026 guna menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sektor perbankan, Kamis (25/6/2026). (Dok. Humas LPS)

JAKARTA, indinews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026. 


Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 22 Juni 2026 sebagai langkah menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor perbankan.


Dalam keputusan tersebut, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, dan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen.


Dalam keterangan resminya yang diterima Kamis (25/6/2026), Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar yang masih mengalami kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan penghimpunan dana antarbank yang tetap sehat. 


Selain itu, tingkat perlindungan simpanan nasabah dinilai masih berada jauh di atas ketentuan minimal yang diamanatkan undang-undang.


“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” Ujar Anggito, Kamis (25/6/2026).


LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP agar tetap selaras dengan perkembangan ekonomi, industri perbankan, dan pasar keuangan nasional.


Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif


Di sisi lain, kinerja intermediasi perbankan nasional hingga Mei 2026 masih menunjukkan tren positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen (yoy).


Pertumbuhan DPK dalam mata uang rupiah mencapai 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valuta asing yang tercatat 8,91 persen. 


Kondisi tersebut didukung oleh tingkat permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga.


Menurut Anggito, kondisi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan industri perbankan terhadap berbagai risiko yang berpotensi muncul di tengah dinamika perekonomian.


Mayoritas Rekening Nasabah Tetap Dijamin


LPS juga memastikan cakupan penjaminan simpanan masih berada pada level yang sangat tinggi. Hingga Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening nasabah bank umum atau sekitar 99,94 persen dari total rekening tercatat dijamin penuh hingga Rp2 miliar.


Sementara itu, pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,67 juta rekening atau sekitar 99,97 persen dari total rekening nasabah.


“TBP yang berlaku saat ini dipandang masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan,” katanya.


LPS Ingatkan Kriteria Simpanan yang Dijamin


Anggito kembali mengingatkan masyarakat bahwa jaminan simpanan diberikan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.


Untuk itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank sebelum menempatkan dana. 


Anggito juga meminta perbankan meningkatkan transparansi informasi mengenai TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, guna memperkuat perlindungan konsumen.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close