Notification

×

Pertamina Pastikan Pelayanan SPBU di Sulawesi Tetap Berjalan Normal Sesuai SOP

8 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T12:02:58Z

 

Ilustrasi istimewa


MAKASSAR, indinews.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sulawesi tetap beroperasi normal dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dan ketentuan pemerintah yang berlaku.


Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai adanya pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Kepolisian di seluruh SPBU. 


Pertamina memastikan kegiatan operasional SPBU tetap berfokus pada pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat.


Dalam proses penyaluran BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, Pertamina menyatakan seluruh mekanisme pelayanan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. 


Pelayanan di SPBU juga tetap mengutamakan aspek keselamatan, kelancaran operasional, serta penyaluran energi yang tepat sasaran.


Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan operator SPBU memiliki tugas yang telah diatur secara jelas dalam prosedur operasional perusahaan.


"Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan," ujar Lilik, Rabu (8/7/2026).


Menurutnya, Pertamina terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan operasional SPBU berjalan lancar sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan energi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.


"Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat," tambahnya.


Selain itu, Pertamina mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kendala pelayanan atau dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close