Notification

×

Kajati Sulut Resmikan Gedung PTSP dan Tempat Ibadah Imanuel, Buka Ruang Pengaduan Masyarakat

24 Agustus 2026 | Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T06:41:41Z
Manado, indinews.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan peresmian Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tempat Ibadah “Imanuel” di lingkungan Kejati Sulut, Senin (24/8/2026) pagi.

Peresmian dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. Kedua fasilitas tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun institusi yang terbuka, profesional, bersih, transparan dan berintegritas.

Kajati Sulut mengatakan, keberadaan gedung PTSP bukan sekadar pembenahan fasilitas, tetapi menjadi pintu bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, menyampaikan aspirasi hingga melaporkan berbagai persoalan terkait pelayanan maupun penanganan perkara.

“Jadi, kita hari ini meresmikan gedung PTSP pelayanan terpadu satu pintu. Tujuannya supaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara lebih maksimal di dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, berupa informasi maupun problematika yang ada di masyarakat,” ujar Jacob.

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan PTSP sebagai ruang terbuka untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan, termasuk jika menemukan persoalan dalam pelayanan Kejaksaan.

“Di sinilah tempat bisa berkeluh kesah mengenai semua problematika yang ada, baik itu masalah pelayanan, masalah perkara, maupun pengaduan terhadap oknum-oknum yang menangani perkara dan segala macam yang menimbulkan keresahan di publik. Silakan datang ke sini. Ini kita buka ruang itu,” tegasnya.

Jacob juga menegaskan bahwa jajaran Kejati Sulut tidak akan membiarkan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi maupun pelayanan yang berbelit-belit.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pelayanan diminta tidak ragu melaporkannya melalui PTSP.

“Terutama untuk aspek-aspek pelayanan kepada masyarakat yang birokrasinya berbelit-belit, yang banyak juga pungutan-pungutan, gratifikasi, lapor saja ke sini. Kita pasti akan tindak lanjuti 1 kali 24 jam,” tegas Kajati.

Ia menambahkan, keterbukaan terhadap laporan masyarakat menjadi salah satu cara bagi Kejati Sulut untuk menangkap berbagai persoalan dan aspirasi dari masyarakat, termasuk dari lapisan paling bawah.

“Kita berupaya untuk sedapat mungkin dari aspirasi masyarakat akar rumput, kita bisa tangkap aspirasinya,” tambahnya.

Pembenahan sarana pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kejati Sulut membangun birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kajati Sulut mengatakan, pihaknya ingin menjadikan Kejati Sulut sebagai organisasi yang mampu memberikan pelayanan secara maksimal sekaligus memenuhi standar integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kita ingin Kejaksaan Tinggi ini menjadi satu organisasi yang wilayah bersih melayani, birokrasi bersih melayani. Ini yang kita juga ingin capai. Makanya infrastruktur maupun sarana penunjang kita harus siapkan,” jelas Jacob.

Tempat Ibadah Jadi Bagian Pembinaan Integritas

Selain gedung PTSP, Kejati Sulut turut meresmikan Tempat Ibadah “Imanuel” yang berada di lantai atas gedung tersebut.

Kehadiran fasilitas ibadah ini diharapkan tidak hanya menunjang kebutuhan rohani jajaran Kejati Sulut, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan mental dan penguatan nilai-nilai integritas bagi seluruh insan Adhyaksa.

“Termasuk tempat ibadah di atas. Kalau tempat ibadah tentu kita ingin supaya semua aparat-aparat kita juga berintegritas. Itulah maksud kenapa hari ini kita bangun sarana ini dan kita resmikan pada hari ini,” pungkasnya.

Peresmian Gedung PTSP dan Tempat Ibadah “Imanuel” menjadi langkah Kejati Sulut untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat.

Dengan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara lebih terbuka, sekaligus mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, transparan dan akuntabel.

Bagi Kejati Sulut, peningkatan pelayanan publik bukan hanya persoalan membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan, responsivitas dan integritas dalam menjalankan tugas.(Jef)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close