Notification

×

Diduga Aniaya Perempuan di Karame, Pria 22 Tahun Diamankan Tim URC Polresta Manado

29 Agustus 2026 | Agustus 29, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T04:49:49Z
Manado, indinews.id - Seorang pria berinisial FN (22) diamankan Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

FN yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu diamankan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Penanganan terhadap terlapor dipimpin langsung oleh Kanit URC Satreskrim Polresta Manado, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi sehari sebelumnya, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, di Kelurahan Karame, Lingkungan II, Kecamatan Singkil.

Korban diketahui berinisial SPA (24), seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di Kelurahan Karame.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/1856/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, kejadian bermula ketika korban terlibat adu mulut dengan seorang perempuan berinisial RP.

Di tengah situasi tersebut, FN disebut datang dan kemudian menendang bagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali.

Akibat tendangan itu, korban terjatuh hingga bagian belakang kepalanya terbentur besi.

Korban yang berusaha membalas tindakan tersebut kemudian disebut kembali mendapat perlakuan dari terlapor. FN diduga menginjak kaki kiri korban.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian datang dan melerai pertikaian tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian kepala serta luka pada tangan kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado langsung bergerak mencari keberadaan terlapor.

Petugas awalnya mendatangi rumah FN berdasarkan informasi yang diperoleh berada di Kelurahan Karame, Lingkungan II. Namun, saat dilakukan pengecekan, FN tidak berada di lokasi.

Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa FN tinggal di wilayah Kelurahan Karame, Lingkungan III, tepatnya di rumah susun.

Tim selanjutnya mendatangi lokasi tersebut dan bertemu dengan orang tua FN.

Dalam proses pengamanan, petugas melakukan pendekatan secara persuasif sekaligus memberikan penjelasan mengenai persoalan yang sedang dihadapi FN terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Setelah dilakukan pendekatan, FN akhirnya bersedia ikut bersama petugas ke Polresta Manado.

Terlapor kemudian dibawa dan diserahkan kepada piket penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi masih melakukan penanganan terhadap perkara tersebut guna mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan korban.(Jef)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close