Notification

×

Mulai Desember 2026, Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Bebas MDR

19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T16:21:29Z

 

Media Update Triwulan III Kantor OJK SulutGo di Kantor BPS Sulut, Rabu (19/8/2026).((Indinews.id/Subhan)).



MANADO, indinews.id - Bank Indonesia menyiapkan kebijakan baru untuk mendorong penggunaan pembayaran digital melalui QRIS. Mulai 1 Desember 2026, transaksi QRIS dengan nilai paling banyak Rp100.000 akan dikenakan merchant discount rate (MDR) sebesar 0 persen.


Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Implementasi Kebijakan Makroprudensial (SP PUR) Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara Ircham Andrianto Taufick mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah Bank Indonesia memperluas inklusi keuangan sekaligus meningkatkan akseptasi pembayaran digital di masyarakat.


"Di mana untuk transaksi QRIS dengan nilai transaksi Rp100.000 ke bawah, di situ sudah tidak dikenakan MDR. Jadi, Rp0," ujar Ircham pada Media Update Triwulan III Kantor OJK SulutGo di Kantor BPS Sulut, Rabu (19/8/2026).


Sebelumnya, skema MDR 0 persen telah berlaku untuk transaksi QRIS tertentu pada sektor usaha mikro dengan batas transaksi yang ditentukan. Melalui kebijakan baru ini, cakupan pembebasan MDR diperluas sehingga transaksi hingga Rp100.000 juga dapat dikenakan tarif 0 persen untuk merchant non-UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.


Bank Indonesia menilai kebijakan tersebut dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menggunakan pembayaran digital dalam transaksi bernilai kecil.


Langkah tersebut juga sejalan dengan agenda Bank Indonesia dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal yang mudah, terjangkau, dan sesuai kebutuhan.


Penguatan inklusi keuangan diarahkan tidak hanya pada akses, tetapi juga literasi dan pemanfaatan produk keuangan serta layanan digital secara optimal.


Di Sulawesi Utara, ekosistem QRIS telah berkembang cukup pesat. Hingga 30 Juni 2026, terdapat 387.182 merchant yang menggunakan QRIS. Lebih dari 90 persen merchant tersebut merupakan UMKM.


Sementara itu, jumlah pengguna QRIS di Sulawesi Utara telah mencapai 597.970 pengguna. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, transaksi QRIS tercatat mencapai 26,48 juta transaksi.


Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin tingginya penerimaan masyarakat terhadap pembayaran digital.


Bank Indonesia juga mengingatkan bahwa peningkatan transaksi digital harus dibarengi dengan pemahaman masyarakat mengenai keamanan siber dan perlindungan konsumen.


"Jadi, kita memperkuat literasi juga, infrastruktur, karena infrastruktur digital ini akan memberikan dampak yang optimal apabila masyarakat sudah memahami cara menggunakan dan bagaimana melindungi diri dari tindak kejahatan kriminal digital," tutur Ircham


Bank Indonesia berharap reformasi sistem pembayaran dapat menciptakan transaksi yang lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close