Notification

×

Tim URC Polresta Manado Amankan Terduga Pelaku Penipuan Rp133,9 Juta di Molas

26 Agustus 2026 | Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T12:15:34Z
Manado, indinews.id - Tim URC Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial Rivaldo Yusuf (23) yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp133,9 juta.

Rivaldo diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.45 WITA di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Penangkapan dilakukan Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC Satreskrim IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Korban, Multazam (38), seorang nelayan asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, didatangi pelaku yang mengaku hendak membeli tali kapal.

Setelah barang dibawa ke salah satu gudang, pelaku kemudian mengajak korban menuju mesin ATM dengan alasan hendak melakukan pembayaran.

Namun, sesampainya di lokasi ATM, pelaku justru melarikan diri tanpa melakukan pembayaran. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp133.900.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado melalui Surat Pengaduan Nomor: 1483/VIII/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polresta Manado melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Buha.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Rivaldo. Saat menjalani interogasi awal, pelaku memberikan informasi mengenai keberadaan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan tersebut.

Tim selanjutnya bergerak menuju salah satu rumah di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dan mengamankan 515 buah tali kapal yang diduga merupakan barang bukti.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada piket penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut dugaan motif dalam perkara tersebut adalah mengambil barang milik korban dengan cara melakukan penipuan tanpa melakukan pembayaran.

Rivaldo kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Manado. Ia masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses pembuktian akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Jef)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close