Notification

×

Tim URC Bravo Polresta Manado Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Motor NMAX Ditemukan di Terminal Malalayang

26 Agustus 2026 | Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T05:58:41Z
Manado, indinews.id - Tim URC Bravo Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Terduga pelaku berinisial Pandi Kadir (25) diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.30 WITA di kawasan Multimart Zero Point, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Penangkapan dilakukan setelah Tim URC Bravo menerima informasi dari personel Resmob Limboto terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Manado.

Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K., kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari jajaran Resmob Limboto terkait dugaan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo.

“Kami menindaklanjuti informasi dari rekan Resmob Limboto terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Manado. Setelah diamankan, anggota melakukan interogasi awal dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar Kompol Elwin Kristanto.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengarahkan petugas ke Terminal Malalayang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Di lokasi tersebut, Tim URC Bravo menemukan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX New warna biru navy.

Menurut keterangan terduga pelaku, kendaraan tersebut dibawa dari Gorontalo menuju Manado. Setibanya di Terminal Malalayang, ia sempat dicegat anggota TNI dan petugas Dinas Perhubungan yang menanyakan kelengkapan surat kendaraan.

Terduga pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor tersebut di lokasi.

“Barang bukti kendaraan sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada pihak Resmob Limboto untuk proses hukum lebih lanjut sesuai laporan yang ada,” jelasnya.

Kasus tersebut bermula pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Korban, Dian K. Djafar (27), kehilangan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping rumah.

Peristiwa diketahui ketika ibu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bongomeme Kabupaten Gorontalo.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado dan selanjutnya menunggu proses penyerahan kepada personel Resmob Limboto untuk penanganan lebih lanjut.(Jef)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close