Notification

×

Antrean SPBU di Sulsel Berangsur Normal, Pertamina Imbau Warga Beli Pertalite di SPBU Resmi

20 September 2026 | September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T00:31:16Z

 

Antrean kendaraan di salah satu SPBU di Sulawesi Selatan. Pertamina menyebut kondisi antrean di sejumlah SPBU mulai berangsur normal.(Dok.Istimewa).


MAKASSAR, indinews.id - Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sulawesi Selatan mulai berangsur normal. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pelayanan di SPBU resmi kembali berjalan relatif lancar.


Pemantauan Pertamina pada Sabtu (19/9/2026) menunjukkan kondisi antrean di sejumlah SPBU sudah lebih terkendali. Masyarakat pun dapat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM), termasuk Pertalite, sesuai kebutuhan di SPBU resmi Pertamina.


Pertamina mengingatkan masyarakat agar tidak mengandalkan penjualan BBM eceran maupun Pertamini. Penjualan melalui jalur tersebut bukan bagian dari jaringan distribusi resmi Pertamina.


Harga BBM yang dijual pedagang eceran juga ditentukan masing-masing penjual sehingga tidak menjadi acuan harga resmi Pertamina.


Dengan melakukan pengisian langsung di SPBU resmi, masyarakat mendapatkan BBM dengan harga sesuai ketentuan. Selain itu, takaran dan kualitas BBM berada dalam pengawasan sesuai ketentuan metrologi.


Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, mengatakan kondisi antrean di SPBU saat ini sudah lebih terkendali.


“Antrean di SPBU saat ini sudah lebih terkendali dan pelayanan berjalan lancar. Kami mengimbau masyarakat melakukan pengisian langsung di SPBU resmi Pertamina agar mendapatkan Pertalite dengan harga sesuai ketentuan, sekaligus memastikan takaran dan kualitas BBM yang diterima,” ujar Okky.


Pertamina juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.


Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Di sisi lain, Pertamina menyatakan terus melakukan pemantauan terhadap stok dan realisasi penyaluran BBM di Sulawesi Selatan untuk menjaga distribusi tetap berjalan.


Masyarakat juga diimbau membeli BBM secara bijak sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying yang berpotensi menimbulkan kepadatan di SPBU.


Jika menemukan kendala pelayanan atau dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close