Notification

×

URC Alpha Polresta Manado Amankan Terlapor KDRT di Bailang

20 September 2026 | September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T06:53:38Z
Manado, indinews.id - Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial DTT (25) yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terlapor diamankan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 00.45 WITA. Penindakan dilakukan Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1783/VIII/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.

Peristiwa dugaan KDRT terjadi pada 19 Agustus 2026 di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Korban yang merupakan istri terlapor melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.

Dalam keterangannya kepada polisi, korban menyebut dirinya dipukul menggunakan tangan terkepal dan ditendang secara berulang hingga mengenai bagian kepala dan tubuh. Korban juga mengaku mengalami luka memar pada bagian mata kanan, pembengkakan pada rahang kiri, serta rasa sakit di kepala dan hampir seluruh tubuh.

Korban juga sempat mengalami pusing, muntah dan mengeluarkan darah dari hidung akibat kejadian tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Manado menerbitkan Surat Perintah Membawa terhadap terlapor. Tim URC Alpha kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kelurahan Saronsong Satu, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

Tim URC Alpha kemudian berkoordinasi dengan anggota URC Polres Minahasa Utara untuk memastikan keberadaan terlapor.

Hasilnya, terlapor berhasil diamankan di wilayah Airmadidi, dekat SPBU. Saat diamankan, terlapor diketahui sedang bersama korban.

Selanjutnya, terlapor dibawa ke Polresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik Unit PPA Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

“Terlapor telah diamankan oleh Tim URC Alpha dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Manado untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Elwin Kristanto.

Ia menambahkan, pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Jef)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close