Notification

×

URC Resmob Bravo Polresta Manado Amankan Enam Terduga Pelaku Pengeroyokan Bersajam

11 September 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T05:33:11Z



Manado, indinews.id - Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Bravo Polresta Manado bersama Opsnal Polsek Tuminting mengamankan enam orang terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Enam terduga pelaku masing-masing berinisial RD (17), MS (24), SG (20), AL (22), RH (19), dan APC (19). Mereka diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.

Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1977/IX/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut.

Kasus ini bermula saat enam terduga pelaku sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di wilayah Maasing. Tidak lama kemudian, dua korban, Jonardo Nasario Kasehung (24) dan Hanafi Adnan Hamel (35), datang menggunakan sepeda motor dan bergabung bersama kelompok tersebut.

Menurut keterangan pelapor, situasi kemudian memanas setelah terjadi perselisihan. Jonardo diduga mencekik salah satu terduga pelaku, Safar Gobel.

Jonardo kemudian disebut mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan hendak menyerang seseorang bernama Wawan Colly. Senjata tajam tersebut kemudian dirampas oleh salah satu terduga pelaku.

Dalam kejadian tersebut, Jonardo mengalami luka pada bagian siku tangan kiri setelah terkena sabetan atau tusukan senjata tajam. Ia juga diduga mengalami luka pada bagian belakang tubuh setelah diserang menggunakan senjata tajam.

Sementara itu, korban kedua, Hanafi, disebut sedang tertidur dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Ia kemudian diduga dianiaya oleh tiga orang hingga terjatuh ke saluran air.

Saat kejadian berlangsung, Hanafi sempat berupaya mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya. Namun terjadi tarik-menarik senjata dengan para pelaku hingga warga datang dan mengamankan senjata tersebut.

Setelah menerima laporan, Unit Reaksi Cepat Resmob Bravo Polresta Manado bersama Opsnal Polsek Tuminting bergerak melakukan penyelidikan.

Enam terduga pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Tuminting untuk menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, Unit Reaksi Cepat Resmob Bravo menyerahkan keenam terduga pelaku kepada piket penyidik Unit 4 Satreskrim Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua senjata tajam jenis badik berbahan besi putih dengan panjang masing-masing sekitar 40 sentimeter.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan mendalami peran masing-masing dalam kejadian.

“Para terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kompol Elwin Kristanto.

Polisi selanjutnya akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk keterlibatan masing-masing pihak serta barang bukti yang telah diamankan.

Para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(Jef)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close