Notification

×

Bamsoet Nilai Airlangga Bolak Balik ART Golkar untuk Kepentingan Diri Sendiri

29 November 2019 | November 29, 2019 WIB Last Updated 2021-09-09T14:51:22Z
Bamsoet dan Airlangga di acara caleg Golkar. (Foto: Merdeka.com) 

Jakarta - Ketua Bambang Soesatyo Center, Ahmadi Noor Supit mengkritik pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dimana Airlangga menyebut bakal caketum Partai Golkar harus mendapat dukungan 30 persen dari DPD tingkat I dan tingkat II.

Dia mengungkapkan, Airlangga harus memberikan penjelasan agar kader-kader Golkar tidak tertipu dengan pernyataan ketua umumnya sendiri. Pasalnya Airlangga dinilai bolak-balik Anggaran Rumah Tangga (ART) Golkar dengan menafsirkan tahap penjaringan, pencalonan dan pemilihan.

"Airlangga dan timnya ingin pada tahap penjaringan calon, seorang dianggap memenuhi syarat bila mendapat dukungan tertulis dari 30 persen pemilik suara yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris. Padahal ART Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa pemilihan Ketua Umum DPP, Ketua DPD provinsi/kabupaten/kota dan kecamatan dipilih secara langsung," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11/2019) seperti dikutip dari merdeka.com.

Supit menyebut ART pasal 50 ayat 2 menyatakan pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 1 dilakukan melalui tahap penjaringan, pencalonan dan pemilihan. Artinya, ketiga tahapan tersebut dilakukan secara langsung melalui voting atau pemilihan sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1.

"Hal ini telah dilakukan dalam Munaslub di Bali Tahun 2016. Waktu itu Airlangga Hartarto hanya mendapat suara 16 pada tahap penjaringan, sehingga tidak bisa lanjut pada tahap pencalonan. Pada Munas tersebut hanya Setya Novanto dan Akom yang mendapat suara lebih dari 30 persen dan lolos menjadi calon karena Ade Komarudin mengundurkan diri pemilihan tidak dilanjutkan dan Setya Novanto dinyatakan terpilih secara aklamasi," jelasnya.

Dia menerangkan, Partai Golkar sudah melaksanakan Pasal 50 ART tersebut secara benar dalam Munaslub di Bali pada 2016. Itu menjadi konvensi dalam penerapan ART.

"Jadi jangan lagi akal-akalan membuat tafsir baru terhadap ART Pasal 50, apalagi AH sudah mengalami sendiri ikut penjaringan calon ketua umum tanpa dukungan tertulis, tetapi melalui pemilihan secara langsung oleh peserta Munas," tutup Supit.

Editor: Redaksi
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close