![]() |
| Media Gathering ACC Manado bersama OJK (Foto: Subhan S) |
MANADO, indinews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) mengimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum mengajukan pembiayaan agar terhindar dari masalah kredit macet atau cidera janji.
Imbauan ini disampaikan oleh Asisten Direktur Divisi PEPK dan LMS OJK Sulutgo, Rizky Betadi Putra, yang membagikan sejumlah tips terkait pemanfaatan layanan pembiayaan secara aman dan nyaman.
Rizky menjelaskan bahwa hal terpenting yang harus diperhatikan calon debitur adalah memastikan perusahaan pembiayaan yang dipilih telah terdaftar dan diawasi OJK. Selain itu, reputasi perusahaan, suku bunga, serta biaya administrasi juga wajib dicermati sebelum melakukan transaksi pembiayaan.
“Terus yang keempat, syarat dan ketentuannya bagaimana. Pastikan pula jenis pembiayaan apakah sesuai kebutuhan calon debitur,” ujar Rizky dalam kegiatan Media Gathering ACC Manado bersama OJK, Rabu (10/12/2024).
Ia menambahkan bahwa perusahaan pembiayaan yang baik juga memeriksa kualitas layanannya untuk memastikan kenyamanan pelanggan.
Senada dengan itu, Deputy EVP Corporate Secretary & Corporate Counsel Astra Credit Company (ACC), Ikhsan Abdillah Harahap, menekankan pentingnya memastikan kemauan dan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan.
“Perusahaan pembiayaan akan melihat kemampuan konsumen dari data SLIK OJK, karena dari data ini pula kita bisa melihat kemauan konsumen untuk melakukan pembayaran,” jelas Ikhsan.
Ia juga mengingatkan debitur agar tidak menyembunyikan atau mengalihkan objek jaminan fidusia secara melawan hukum saat menghadapi kendala pembayaran.
Debitur juga diminta bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas perusahaan pembiayaan.
“Hubungi petugas perusahaan pembiayaan untuk meminta solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ikhsan.
(sab)
