Notification

×

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Pasar 45 Manado Diamankan Polisi

21 Desember 2025 | Desember 21, 2025 WIB Last Updated 2025-12-21T09:19:54Z


Manado, indinews.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manado mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar 45, Kota Manado, Jumat (19/12/2025) siang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WITA saat berlangsung kegiatan penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di tengah proses penertiban, seorang anggota melintas di lokasi dan kakinya secara tidak sengaja tersenggol oleh seorang pedagang kaki lima yang mengenakan baju merah.

Anggota tersebut kemudian menegur dengan cara baik agar lebih berhati-hati. Namun teguran itu justru dibalas dengan kata-kata kasar. Situasi memanas ketika anggota tersebut didorong oleh sekitar empat orang yang diduga merupakan rekan pedagang tersebut.

Meski mendapat perlakuan tersebut, anggota yang bersangkutan memilih tetap bersikap tenang dan tidak terpancing emosi. Ia kemudian meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Manado segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial RB alias Rizky dan RB alias Rian.

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Hayono, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar para terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Agus.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya di area pasar, agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terlebih saat petugas sedang menjalankan tugas penertiban demi kepentingan bersama.(Fry)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close