Notification

×

Telkom Ajak Pelaku Usaha di Manado Jadi Reseller WiFi Legal Lewat Layanan WMS Voucher

1 Desember 2025 | Desember 01, 2025 WIB Last Updated 2025-12-01T07:36:45Z

 


Manado, indinews.id – Telkom Indonesia melalui Witel Sumalut mengajak para pelaku usaha, pengelola venue, hingga penyedia WiFi rumahan di Manado untuk beralih ke layanan reseller internet yang legal. Ajakan ini disampaikan dalam jumpa pers bersama media sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman dan sesuai aturan.


General Manager Witel Sumalut, Guruh Adhi Laksana, mengingatkan bahwa layanan internet yang dijual kembali harus mematuhi regulasi pemerintah. Aturan itu antara lain tertuang dalam Permen Kominfo No. 13/2019, Permen Kominfo No. 3/2021, serta Permen Kominfo No. 5/2021 yang mengatur ketentuan jasa jual kembali telekomunikasi.


Menurut Guruh, banyak pelaku usaha seperti kafe, bengkel, kos-kosan, sekolah, tempat wisata hingga Bumdes yang sudah menyediakan WiFi untuk pengunjung. Namun tidak semuanya mengetahui bahwa aktivitas jual kembali layanan ISP tetap membutuhkan legalitas.


Ia menegaskan bahwa penjualan WiFi tanpa aturan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berisiko bagi pelanggan. “Internet boleh dijual kembali, tapi harus mengikuti regulasi. Kalau tidak, kualitas dan keamanan layanannya tidak terjamin,” ujarnya.


Telkom merinci beberapa syarat bagi reseller legal, mulai dari penggunaan merek dagang ISP, pemenuhan standar layanan, pencatatan pendapatan yang jelas, hingga penggunaan IP Address dan AS Number resmi. Seluruh operasional juga harus mengikuti perjanjian kerja sama yang sah dengan penyelenggara layanan.


Untuk membantu pelaku usaha menjalankan bisnis WiFi legal, Telkom menawarkan WMS Voucher, layanan resmi yang memungkinkan pemilik venue mengelola WiFi sendiri dan menjual akses internet berbasis voucher. Fitur yang tersedia mencakup kontrol masa aktif, pembatasan jumlah pengguna, integrasi dengan sistem kasir, serta jaminan jaringan stabil dan aman menggunakan infrastruktur resmi Telkom.


“WMS Voucher adalah satu-satunya mekanisme resmi bagi pelaku usaha di Sulawesi Utara, Maluku dan Maluku Utara untuk menjadi reseller WiFi. Selain legal, kualitasnya juga terstandarisasi,” jelas Guruh.


Ia menambahkan bahwa edukasi seputar WMS dan tata cara menjadi reseller legal terus dibagikan melalui berbagai kanal TelkomGroup. Telkom menegaskan bahwa perlindungan konsumen dan keberlanjutan layanan telekomunikasi tetap menjadi prioritas.


“Kami mengajak pelaku usaha untuk meninggalkan layanan internet ilegal, terutama penggunaan HSI Indibiz dan produk lain yang tidak boleh dijual kembali. Gunakan layanan resmi seperti WMS Voucher supaya bisnis aman, masyarakat terlindungi, dan keuntungan tetap meningkat,” tutup Guruh.(***)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close