Manado, indinews.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengatakan VAP diamankan setelah tim melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.
“Terima kasih rekan-rekan media. Hari ini kita mengamankan tersangka, atas nama VAP, Vonnie Panambunan,” ujar Eri.
Menurutnya, VAP sebelumnya tidak hadir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Karena itu, Kejati Sulut kemudian menerbitkan status DPO untuk melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
“Waktu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak hadir-hadir, sehingga diterbitkan DPO untuk kita melakukan pengamanan,” jelasnya.
Eri mengungkapkan, proses pelacakan terhadap VAP awalnya dilakukan di Jakarta. Namun, hasil tracking menunjukkan yang bersangkutan kemudian bergerak menuju Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
“Pada hari Jumat, kita melakukan tracking terhadap tersangka berada di Jakarta. Namun dari hasil tracking kita, yang bersangkutan bergerak ke Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” katanya.
Setelah memperoleh informasi keberadaan VAP di Mimika, tim kembali melakukan pelacakan dan memastikan keberadaan tersangka. VAP kemudian diamankan dan dibawa kembali ke Manado.
“Setelah itu, kita melakukan tracking kembali, yang bersangkutan ada acara di sana dan positif tersangka ada di sana. Kita lakukan pengamanan dan kita bawa pulang ke sini,” ungkap Eri.
Eri menyebutkan penetapan status DPO telah berlangsung sekitar satu tahun.
“Sekitar satu tahun yang lalu ditetapkan sebagai DPO. Dan kita bersyukur hari ini kita sudah amankan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah rumah sakit tersebut VAP merupakan satu-satunya tersangka, Eri menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik.
“Untuk itu nanti penyidik yang menjelaskan. Kita hanya untuk mengamankan, atas permintaan Pidsus untuk mengamankan tersangka ini,” pungkasnya.(Jef)