Notification

×

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi hingga Agustus 2026, Denda Pelanggaran Pasar Modal Capai Rp327 Miliar

2 September 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T21:26:22Z

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal untuk meningkatkan kepatuhan dan menjaga integritas industri.



JAKARTA, indinews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan 1.277 sanksi kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya.


Sanksi tersebut terdiri atas sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis yang diberikan atas pelanggaran ketentuan pasar modal maupun ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.


Langkah tersebut dilakukan OJK untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.


“ OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran,” demikian keterangan OJK dalam siaran pers, Senin, 31 Agustus 2026.


Dari keseluruhan sanksi tersebut, sebanyak 93 sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran peraturan pasar modal.


Sanksi itu mencakup denda dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.


Pengenaan sanksi menyasar berbagai pihak, mulai dari emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham hingga pihak lain yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran.


Pelanggaran yang ditemukan antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.


Selain itu, OJK menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan, penunjukan akuntan publik atau kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.


Dari 93 sanksi tersebut, terdapat 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya yang dikenai tindakan.


Sementara itu, penegakan terhadap kepatuhan pelaporan menjadi bagian terbesar dari tindakan OJK. Sebanyak 1.184 sanksi administratif telah diberikan dengan total denda Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.


Sanksi tersebut terutama diberikan karena keterlambatan penyampaian laporan berkala, laporan insidentil, laporan terkait tata kelola, serta laporan profesi penunjang pasar modal.


Untuk keterlambatan laporan berkala, OJK menjatuhkan 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.


Kemudian, keterlambatan laporan insidentil dikenai 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar. Sementara keterlambatan laporan terkait tata kelola mencapai 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.


Adapun keterlambatan penyampaian laporan oleh profesi penunjang pasar modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.


OJK menegaskan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga agar pasar modal Indonesia tetap berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.


Dengan pengawasan yang diperkuat serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran, OJK berharap kepatuhan seluruh pelaku pasar modal semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal tetap terjaga.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close