Manado, indinews.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Pria tersebut diketahui inisial AJ alias Aldy (36). Ia diamankan bersama puluhan jeriken berisi solar dengan total sekitar 750 liter.
Penindakan tersebut dilakukan Tim URC Satreskrim Polresta Manado pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM jenis solar di kawasan Kompleks Perumahan Kombos Timur.
Tim URC yang dipimpin Kanit URC Satreskrim Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi memperoleh informasi bahwa BBM tersebut diduga ditimbun oleh Aldy.
Selain Aldy polisi juga mengamankan barang bukti berupa 30 galon atau jeriken, yang masing-masing diduga berisi sekitar 25 liter solar dengan jumlah keseluruhan 750 liter.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penindakan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim kemudian melakukan pengecekan dan menemukan BBM jenis solar yang disimpan dalam puluhan jeriken,” ujar Elwin.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Manado. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal-usul BBM tersebut serta dugaan penyalahgunaannya.
Polisi juga masih mendalami seluruh fakta terkait kepemilikan, peruntukan, serta mekanisme pengadaan BBM tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.