Notification

×

IASC Blokir Dana Korban Penipuan Rp638,9 Miliar, OJK Perkuat Edukasi Keuangan di SulutGo

27 Juni 2026 | Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T00:27:58Z

 

Kepala OJK Provinsi SulutGo yang juga Ketua Satgas PASTI Daerah SulutGo, Robert H.P. Sianipar memaparkan capaian IASC dan upaya Satgas PASTI dalam memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo, Kamis (18/6/2026) ((indinews.id/Subhan))

MANADO, indinews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus diperkuat sebagai garda terdepan dalam menangani kasus penipuan di sektor keuangan. 


Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan industri jasa keuangan, mulai dari percepatan pemblokiran rekening pelaku hingga fasilitasi pengembalian dana korban.


Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utra dan Gorontalo (SulutGo) yang juga Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah SulutGo, Robert H.P. Sianipar mengatakan hingga akhir Mei 2026 menunjukkan IASC telah menerima 579.459 laporan dugaan penipuan. 


"Sebanyak 283.271 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 296.188 laporan berasal langsung dari masyarakat," kata Robert dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI Daerah SulutGo yang digelar di Manado, Kamis (18/6/2026). 


Dari laporan tersebut, tercatat 998.558 rekening dan 120.155 nomor telepon diduga berkaitan dengan tindak penipuan. Hingga kini, sebanyak 515.553 rekening telah berhasil diblokir sebagai bagian dari langkah mitigasi kerugian korban.


Selain itu, total dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran mencapai Rp638,9 miliar. 


"Dari jumlah tersebut, Rp196,93 miliar telah difasilitasi untuk dikembalikan kepada korban melalui koordinasi IASC bersama 19 bank," ujarnya.


Di sisi lain, OJK juga mencatat sebanyak 17.105 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal hingga akhir Mei 2026. Pengaduan tersebut terdiri atas 14.380 kasus pinjaman online ilegal, 2.601 kasus investasi ilegal, dan 124 kasus gadai ilegal.


Dalam kurun waktu yang sama, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal yang beredar melalui situs maupun aplikasi, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.


Tidak hanya berfokus pada penindakan, Satgas PASTI Sulawesi Utara dan Gorontalo juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi keuangan. 


Sepanjang semester I 2026, sebanyak 29 kegiatan literasi keuangan telah diselenggarakan bekerja sama dengan industri jasa keuangan dan pemerintah daerah di Sulawesi Utara serta Gorontalo, dengan total peserta mencapai 59.107 orang.


Melalui penguatan koordinasi lintas instansi, Satgas PASTI berupaya mempercepat penanganan setiap laporan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.


OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.


"Masyarakat diharapkan selalu memastikan legalitas lembaga serta kewajaran setiap penawaran produk atau layanan keuangan sebelum melakukan investasi maupun transaksi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal kepada OJK dan Satgas PASTI," tutur Robert 


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close