Notification

×

OJK Serahkan Izin Usaha PT Gadai Saling Jaya, Perluas Akses Layanan Keuangan Resmi di Manado

27 Juni 2026 | Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T00:31:35Z
Kepala OJK Provinsi SulutGo, Robert H.P. Sianipar menyerahkan izin usaha kepada PT Gadai Saling Jaya sebagai perusahaan pergadaian resmi yang beroperasi di Kota Manado, Kamis (25/6/2026) ((Dok. Istimewa))


MANADO, indinews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) resmi menyerahkan izin usaha kepada PT Gadai Saling Jaya sebagai perusahaan pergadaian yang beroperasi secara legal di Kota Manado. 


Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman, sehat, dan berada di bawah pengawasan regulator.


Kepala OJK Provinsi SulutGo, Robert H.P. Sianipar, mengatakan izin usaha tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-67/KO.16/2026 tertanggal 22 Juni 2026.


Dengan terbitnya izin tersebut, PT Gadai Saling Jaya resmi beroperasi sebagai perusahaan pergadaian yang berkedudukan di Kota Manado dengan cakupan wilayah usaha di Kota Manado.


"Kehadiran perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif layanan keuangan bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan yang cepat, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Robert di Manado, Kamis (25/6/2026).


Menurutnya, pemberian izin usaha tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam membangun industri pergadaian yang sehat, transparan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


OJK juga menegaskan pentingnya aspek legalitas dan pengawasan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. 


Setiap perusahaan yang telah memperoleh izin diwajibkan menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan layanan yang lebih terjamin.


Selain itu, masyarakat diimbau agar selalu memastikan lembaga jasa keuangan yang digunakan telah memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK. 


Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kerugian akibat menggunakan layanan dari pelaku usaha yang tidak memiliki legalitas.


Di sisi lain, penguatan perizinan juga berjalan seiring dengan upaya OJK menertibkan berbagai aktivitas jasa keuangan tanpa izin, termasuk praktik pergadaian ilegal yang masih ditemukan di sejumlah daerah.


Robert berharap kehadiran PT Gadai Saling Jaya dapat memperluas jangkauan layanan keuangan formal di Sulawesi Utara sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan yang resmi, aman, dan bertanggung jawab.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close