Manado, indinews.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial HM alias Ang (37) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Pelaku diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Penangkapan dilakukan Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K.
Kasus tersebut dilaporkan korban, Brayen Rompah (21), melalui laporan polisi bernomor LP/B/1766/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di wilayah Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga memukul bagian pipi kanan korban menggunakan tangan terkepal.
Usai kejadian, korban yang merasa keberatan kemudian mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah kost di Kelurahan Ketang Baru. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan HM alias Ang tanpa perlawanan.
"Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor. Informasi yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah kost di wilayah Ketang Baru," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Elwin mengatakan, pihaknya masih melakukan penanganan terhadap perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara baik-baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada proses pidana.(Jef)