Notification

×

Kejati Sulut Ralat Informasi DPO HLK, Bukan Buron 5 Tahun

28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T06:41:36Z
Manado, indinews.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan perbaikan informasi dalam siaran pers sebelumnya terkait pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama HLK alias Lina.

Dalam siaran pers sebelumnya disebutkan Herlina telah menjadi buronan selama lima tahun. Kejati Sulut kemudian menyatakan informasi tersebut tidak tepat dan telah melakukan koreksi berdasarkan fakta serta data yang sebenarnya.

Kejati Sulut menegaskan bahwa informasi yang benar adalah Lina masuk dalam daftar pencarian orang sejak Januari 2026.

"Perbaikan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," demikian disampaikan Kejati Sulut dalam keterangan resminya, Jumat (28/8/2026).

Kejati Sulut juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakakuratan informasi yang terdapat dalam siaran pers sebelumnya.

Kejaksaan menyebut koreksi tersebut dilakukan untuk memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman terhadap substansi pemberitaan mengenai penanganan perkara Herlina.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulut mengamankan Herlina di kediamannya di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Rabu (26/8/2026) malam.

Setelah diamankan, Herlina kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk menjalani proses selanjutnya hingga akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung.

Kejati Sulut menegaskan akan terus menjaga kualitas penyampaian informasi publik dengan memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan fakta.

Ralat ini sekaligus menjadi penegasan bahwa HLK alias Lina bukan DPO selama lima tahun, melainkan tercatat sebagai DPO sejak Januari 2026.

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close