Notification

×

Todong Warga Pakai Airsoftgun di Rumah Duka, Pria 32 Tahun Diamankan Tim URC Polresta Manado

18 Agustus 2026 | Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T08:16:22Z
Manado, indinews.id - Seorang pria berinisial NM (32) diamankan Tim URC Satreskrim Polresta Manado setelah diduga membuat keributan sambil menodongkan senjata airsoftgun jenis revolver kepada warga di Kelurahan Islam Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat kejadian, sejumlah warga sedang berada di sebuah rumah duka di lokasi tersebut.

Menurut laporan yang diterima kepolisian, NM yang berada di sekitar rumah duka tiba-tiba membuat keributan dan menodongkan senjata airsoftgun kepada warga. Aksi tersebut membuat warga merasa terancam dan kemudian melaporkannya melalui layanan Call Centre 110.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim URC Satreskrim Polresta Manado bersama personel Patroli Rayon dan Polsek Tuminting bergerak menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati NM telah diamankan lebih dahulu oleh warga. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut berikut barang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang membuat keributan dengan menggunakan airsoftgun.

“Setelah menerima laporan melalui Call Centre 110, personel langsung mendatangi lokasi dan mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti satu pucuk airsoftgun jenis revolver,” kata Elwin.

Menurutnya, pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk proses selanjutnya, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan mendalami kejadian tersebut, termasuk penggunaan airsoftgun yang dibawa saat berada di lokasi,” ujarnya.

Elwin mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan atau membawa benda yang menyerupai senjata secara sembarangan, terlebih di tengah kerumunan warga, karena dapat memicu kepanikan dan mengganggu keamanan.

“Setiap laporan masyarakat terkait ancaman maupun gangguan kamtibmas akan kami tindak lanjuti. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan,” jelasnya.(Jef)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close