Manado, indinews.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Satreskrim Polresta Manado bersama Tim URC Polres Bitung mengamankan seorang pria yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan.
Pria berinisial IKB (26) itu diamankan pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, di sebuah rumah di Kelurahan Pinangunian, Lingkungan II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang dikumpulkan tim terhadap pelapor yang merupakan karyawan sebuah perusahaan di wilayah Tumumpa I, Kecamatan Tuminting, Manado.
Perkara tersebut bermula pada 8 Juni 2026. Saat itu, IKB yang masih bekerja di perusahaan tersebut meminjam uang sebesar Rp8,5 juta.
"Setelah menerima pinjaman, yang bersangkutan kemudian meninggalkan pekerjaannya tanpa memberikan penjelasan kepada pihak perusahaan," ujar Kompol Elwin Kristanto.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Akibat peristiwa itu, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp8,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K. melakukan pengumpulan bahan keterangan dan memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah hukum Polres Bitung.
Tim kemudian bergerak ke Bitung dan berkoordinasi dengan Tim URC Polres Bitung. Pencarian dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terlapor.
Hasilnya, keberadaan IKB diketahui berada di sebuah rumah di Kelurahan Pinangunian, Kecamatan Aertembaga.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terlapor tanpa perlawanan.
Selanjutnya, IKB dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada Unit II Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Jef)