Notification

×

Gerak Cepat URC Alpha Polresta Manado Amankan Pria Diduga Aniaya Pacar hingga Acungkan Pisau

2 September 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T03:42:59Z
Manado, indinews.id - Seorang pria berinisial ID (41) diamankan Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya di sebuah kos di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.06 WITA. Korban berinisial YTJ (30) kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, pengamanan terhadap terlapor dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA oleh Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.

Berdasarkan keterangan korban yang tertuang dalam laporan polisi, kejadian bermula ketika korban baru tiba di tempat kosnya di Kelurahan Buha, Lingkungan I.

Saat hendak masuk ke kamar, korban disebut melihat terlapor sudah berada di lokasi dan menunggunya. Terlapor kemudian diduga memukul wajah korban berulang kali menggunakan tangan.

Aksi tersebut disebut berlanjut dengan dugaan penjambakan rambut. Kepala korban diduga dibenturkan ke pintu kamar sebelum korban ditarik dan diseret masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, terlapor kembali diduga melakukan penganiayaan. Saat korban terjatuh ke lantai, pelaku disebut menginjak bagian dada korban.

Situasi kemudian semakin menegangkan. Terlapor diduga mengambil sebilah pisau yang berada di dapur dan menempelkannya ke bagian leher korban.

Setelah itu, terlapor meninggalkan korban. Dalam kejadian tersebut, terlapor juga disebut sempat mengatakan bahwa dirinya sebelumnya telah memukul orang lain dan akan menunggu untuk diamankan polisi.

Korban yang mengalami rasa sakit akibat kejadian tersebut kemudian melaporkan perkara itu ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum.

Usai menerima laporan, Tim URC Alpha melakukan koordinasi dengan korban dan pengecekan di lokasi kejadian.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terlapor masih berada di tempat kerjanya di kawasan Jalan Arie Lasut, Kelurahan Wawonasa, Kota Manado.

Tim bergerak menuju lokasi dan mendapati terlapor masih bekerja.

Petugas selanjutnya melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan penjelasan mengenai laporan yang telah dibuat korban.

Terlapor akhirnya bersedia dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum.

"Terlapor kemudian diamankan dan diserahkan kepada piket penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kompol Elwin Kristanto.

Terlapor kini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado. Polisi juga akan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk menentukan proses hukum selanjutnya.(Jef)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close