![]() |
| Pegadaian kembali meraih sertifikasi ISO 22301:2019. Lima kantor wilayah. (Dok.Istinewa) |
MANADO, indinews.id – PT Pegadaian kembali memperkuat sistem keberlangsungan bisnis melalui sertifikasi ISO 22301:2019 untuk Sistem Manajemen Keberlangsungan Usaha atau Business Continuity Management System (BCMS).
Sertifikasi yang dilakukan oleh British Standards Institution (BSI) tersebut menjadi bagian dari upaya Pegadaian memastikan operasional dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan ketika menghadapi gangguan, kondisi krisis, maupun situasi luar biasa.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), Dwi Hadi Atmaka, mengatakan sertifikasi BCMS merupakan proses yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
“Sertifikasi ISO 22301:2019 Business Continuity Management System (BCMS) dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di Pegadaian," ujar Dwi, Sabtu (18/9/2026).
Sertifikasi ini merupakan bentuk pengakuan dari lembaga independen berstandar internasional sekaligus wujud nyata komitmen Pegadaian untuk membangun sistem operasional yang tangguh dan andal serta mampu menghadapi situasi paling kritis sekalipun.
"Melalui penerapan BCMS ini, Pegadaian memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan gadai dengan cepat dan aman,” kata Dwi.
Menurut dia, penerapan sistem tersebut tidak terlepas dari perjalanan panjang Pegadaian yang telah melayani masyarakat sejak 1901. Berbagai dinamika yang dihadapi perusahaan menjadi bagian dari proses untuk terus beradaptasi dan memperkuat layanan.
Dwi mengatakan, keberlangsungan layanan menjadi perhatian penting terutama ketika perusahaan menghadapi kondisi yang tidak normal.
“Saat krisis, pandemi atau kondisi luar biasa lainnya, Pegadaian tetap setia melayani masyarakat melalui layanan gadai. Kami juga memastikan aset yang dititipkan masyarakat tetap aman dan terjaga dengan baik,” katanya.
ISO 22301:2019 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Keberlangsungan Bisnis. Standar ini membantu organisasi membangun kesiapan untuk menghadapi gangguan, merespons kondisi darurat, serta memulihkan operasional agar dapat kembali berjalan.
Di Pegadaian, penerapan standar tersebut mencakup upaya menjaga kesinambungan proses bisnis dan layanan, mengantisipasi berbagai risiko, serta mempercepat pemulihan operasional apabila terjadi gangguan.
Audit sertifikasi BCMS ISO 22301:2019 dilakukan dengan lingkup “Sistem Manajemen Keberlangsungan Usaha dalam Memberikan Layanan Penyaluran Pinjaman dengan Proses Gadai”.
Audit tersebut dilaksanakan pada lima Kantor Wilayah Pegadaian, yakni Kantor Wilayah II Pekanbaru, Kantor Wilayah IV Balikpapan, Kantor Wilayah V Manado, Kantor Wilayah VII Denpasar, dan Kantor Wilayah X Bandung.
Hasil audit menyatakan kelima Kantor Wilayah tersebut berstatus “Certified”.
Capaian ini menjadi pengakuan terhadap penerapan BCMS dalam mendukung keberlangsungan proses bisnis dan pelayanan perusahaan.
Sertifikasi tersebut juga menjadi bagian dari langkah Pegadaian untuk meningkatkan kesiapan menghadapi potensi gangguan sekaligus menjaga layanan tetap dapat diakses nasabah.
Bagi Pegadaian, keberlangsungan bisnis tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan mempertahankan operasional dalam kondisi sulit.
Sistem tersebut juga menjadi landasan perusahaan untuk terus beradaptasi dan mengembangkan layanan sesuai kebutuhan masyarakat.
(sab)
