![]() |
| Petugas melayani konsumen di salah satu SPBU. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperkuat pengawasan terhadap operasional dan pelayanan SPBU.(Dok.Istimewa) |
MAKASSAR, indinews.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi pembinaan kepada 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di sejumlah wilayah Sulawesi sepanjang 2026.
Pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan evaluasi terhadap operasional serta pelayanan SPBU.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengelola SPBU menjalankan kegiatan sesuai standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan sanksi pembinaan merupakan bagian dari upaya perusahaan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku," ujar Lilik, Senin (7/9/2026).
Menurut Lilik, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar standar pelayanan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh SPBU.
Ia menegaskan, sanksi pembinaan tidak hanya menjadi bentuk evaluasi, tetapi juga ditujukan untuk mendorong pengelola SPBU segera melakukan perbaikan ketika ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
"Kami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali," tambahnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU di seluruh wilayah Sulawesi.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen sekaligus memastikan seluruh kegiatan operasional SPBU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan persoalan atau memiliki informasi terkait pelayanan SPBU dapat menyampaikan laporan, masukan, maupun pengaduan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang beroperasi selama 24 jam.
(sab)
