Notification

×

Pertamina Klarifikasi Soal STNK Jadi Syarat Beli BBM Subsidi di SPBU

6 September 2026 | September 06, 2026 WIB Last Updated 2026-09-06T06:14:37Z

 

Ilustrasi pengisian BBM subsidi di SPBU. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan STNK bukan persyaratan nasional tambahan untuk pembelian BBM subsidi.(Dok.Istimewa)

MAKASSAR, indinews.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


Pertamina memastikan, menunjukkan STNK bukan merupakan persyaratan nasional yang wajib dipenuhi konsumen untuk membeli BBM subsidi.


Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik, Minggu (6/9/2026).


Menurut Lilik, mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengikuti regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebagai regulator.


Ia juga menegaskan tidak ada kebijakan khusus dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang menjadikan STNK sebagai persyaratan tambahan bagi konsumen.


“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Lilik.


Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, lanjut dia, terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan terhadap lembaga penyalur untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan diterima masyarakat yang berhak.


Pengawasan penyaluran juga dilakukan melalui program Subsidi Tepat. Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah penggunaan QR Code dalam pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.


Lilik mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Pertamina akan menyampaikan setiap perubahan kebijakan atau ketentuan pelayanan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tambah Lilik.


Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut atau melaporkan persoalan terkait pelayanan di SPBU dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135.


(sab)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close