![]() |
| Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal. (Dok.Istimewa) |
JAKARTA, indinews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 25.875 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.529 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.
Selain menindak aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperkuat penanganan kasus penipuan transaksi keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, terdapat 1.179.881 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi.
Sebanyak 607.210 rekening kemudian diblokir untuk menghentikan aliran dana yang diduga berkaitan dengan kejahatan penipuan.
Melalui koordinasi lintas instansi, IASC juga berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar. Dari dana yang berhasil diamankan tersebut, sekitar Rp204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan penyalahgunaan data pribadi.
Salah satu modus yang ditemukan adalah ancaman dan intimidasi dengan memanfaatkan data pribadi korban. Pelaku dapat menghubungi korban melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, atau media sosial, kemudian mengancam menyebarkan data pribadi atau menghubungi keluarga dan tempat kerja korban.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut. Masyarakat juga diminta tidak membuka tautan atau memasang aplikasi yang dikirim pelaku serta tidak memberikan akses ke perangkat, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi.
Modus lainnya adalah pencairan dana tanpa persetujuan. Dalam kasus seperti ini, dana tiba-tiba masuk ke rekening seseorang, kemudian pelaku meminta dana tersebut dikembalikan ke rekening tertentu.
Masyarakat diminta tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengirimkannya kembali berdasarkan instruksi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. Konfirmasi sebaiknya dilakukan melalui bank menggunakan kanal resmi untuk memastikan asal transaksi.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi atau impersonation. Pelaku biasanya menggunakan nama, logo, atau atribut lembaga resmi untuk mendapatkan kepercayaan sebelum meminta data sensitif, seperti OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, atau sejumlah uang.
Masyarakat diminta memastikan informasi melalui kanal resmi lembaga terkait dan tidak memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.
Modus investasi ilegal, pekerjaan daring berkomisi, dan penipuan transaksi daring juga masih perlu diwaspadai. Pelaku biasanya menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, lalu meminta korban menyetor uang secara bertahap dengan alasan biaya administrasi, pajak, pencairan keuntungan, atau peningkatan keanggotaan.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas, termasuk testimoni yang beredar melalui media sosial dan grup percakapan.
Modus lain yang perlu diwaspadai adalah jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, serta perbaikan riwayat kredit. Pelaku menawarkan penyelesaian secara cepat dengan meminta biaya di muka.
Masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang atau memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan imbalan tertentu.
Untuk mempercepat proses verifikasi laporan, masyarakat yang menjadi korban atau menemukan aktivitas keuangan ilegal diminta menyimpan bukti pendukung, seperti nomor telepon pelaku, rekaman percakapan beserta waktu komunikasi, bukti transfer atau mutasi rekening, nama entitas maupun aplikasi yang digunakan, serta tautan dan nama pengguna pelaku.
Bukti percakapan maupun aplikasi juga sebaiknya tidak dihapus sebelum seluruh informasi penting didokumentasikan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak mana pun.
Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui iasc.ojk.go.id untuk mendukung proses pemblokiran rekening dan penyelamatan dana.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.
(sab)
