Notification

×

Tim URC Polresta Manado Bekuk Residivis Curanmor, Pelaku Dilumpuhkan Saat Pengembangan

8 September 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T01:47:49Z
Manado, indinews.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial KS (31) yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sulawesi Utara.

Pelaku diamankan Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K., pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.50 WITA.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Kost Amongena, Kelurahan Kleak Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Saat kejadian, korban sedang tertidur. Ketika terbangun sekitar pukul 15.00 WITA, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan kost telah hilang.

Korban kemudian berupaya mencari kendaraannya, namun tidak berhasil menemukannya. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Malalayang.

Berbekal laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.

“Tim URC langsung merespons laporan dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta keberadaan kendaraan yang dicuri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto.

Informasi yang diperoleh polisi menyebutkan pelaku berada di salah satu tempat pencucian motor di Kelurahan Malalayang, Kecamatan Malalayang. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan kendaraan hasil kejahatan yang telah dijual pelaku.

Satu unit Honda Beat warna biru silver diketahui telah dijual di Desa Sea, Kecamatan Pineleng. Sementara satu unit Honda Sonic warna hitam dijual di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti tersebut.

Namun, dalam proses pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku.

Setelah berhasil dilumpuhkan, polisi melanjutkan pengembangan dan mengamankan kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Selain dua kendaraan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit Yamaha MX-King yang berkaitan dengan laporan pencurian di wilayah hukum Polresta Tomohon.

“Dalam proses pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upaya tersebut. Setelah itu, pengembangan terhadap barang bukti tetap dilanjutkan,” jelas Kompol Elwin.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua wilayah hukum Polresta Manado dan satu wilayah hukum Polresta Tomohon.

Polisi turut mencatat bahwa KS merupakan residivis kasus serupa. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian dan baru selesai menjalani masa pidana di Lapas Tuminting pada 13 Agustus 2026.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini pelaku sudah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” tegas Kompol Elwin.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor, masing-masing Honda Sonic, Honda Beat, dan Yamaha MX-King.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lainnya yang dilakukan pelaku.(Jef)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close