Manado, indinews.id – Dugaan praktik penimbunan solar subsidi secara ilegal kembali mencuat di Kota Manado, Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah gudang solar yang berada di Jalan Ari Lasut, Kombos, Kecamatan Singkil, yang disebut-sebut milik seorang wanita berpengaruh bernama "Ci Vok".
Pantauan langsung media ini pada Jumat, 20 Juni 2025, menunjukkan adanya aktivitas pemindahan solar dari truk ke dalam drum dan tandon besar di lokasi tersebut. Aktivitas itu berlangsung di siang hari, tanpa ada upaya penindakan dari aparat kepolisian yang berwenang.
Menurut sumber terpercaya media ini, gudang solar ilegal tersebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa pemilik gudang memiliki "bekingan kuat" di internal kepolisian Sulawesi Utara.
"Gudang itu sudah lama beroperasi. Tidak ada tindakan dari pihak kepolisian karena Ci Vok punya orang kuat di Polda Sulut," ujar sumber tersebut.
Masyarakat kini berharap Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Royke Langi, dapat mengambil langkah tegas terhadap dugaan pembiaran aktivitas ilegal ini.
"Kami sangat berharap Pak Kapolda menunjukkan integritas dengan menindak tegas siapa pun yang melindungi aktivitas ini, meski memiliki koneksi kuat," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ci Vok belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui nomor pribadi 0812-109*-9*** tidak mendapat balasan. Hal yang sama juga terjadi saat mencoba menghubungi suaminya di nomor 0813-56**-***0.