Manado, indinews.id -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial FS (24), FH (21), dan RS (26). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di depan Rumah Makan Dabu-Dabu Lemong, Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Korban diketahui bernama Tommy Wagiu, warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis setelah mengalami luka akibat penganiayaan.
Informasi kejadian kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan piket penyidik Satreskrim Polresta Manado, tiga terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Tim langsung merespons laporan dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto.
Ketiga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit V Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.(Jef)